Komisi I Pertanyakan Kesiapan Kebijakan Digitalisasi Penyiaran

16-11-2021 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informastika RI sekaligus Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama LPP TVRI, DI Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Foto: Kresno/nvl

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mempertanyakan kesiapan baik Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dalam melaksanakan Analog Switch Off (ASO) di Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini, masih belum ada langkah jelas untuk menanggulangi masalah jika pengalihan siaran analog ke digital dilakukan.

 

“Sementara 206 pemancar VHF-nya sebentar lagi mati. Pemancar kan itu analog, jika dimatikan, bagaimana tindak lanjutnya belum jelas. Ini nantinya akan diubah atau bagaimana?” tanya Kharis dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informastika RI sekaligus Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama LPP TVRI, DI Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021).

 

SAKSIKAN VIDEO TERKAIT: KOMISI I DPR RI RAPAT KERJA DENGAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA SERTA RAPAT DENGAR PENDAPAT DENGAN DIRUT LPP TVRI


Lebih lanjut, dirinya juga mempertanyakan bagaimana nantinya Kominfo bersama LPP TVRI membangun ekosistem perangkat penerimaan penyiaran digital Indonesia terutama untuk anggaran penyediaan  alat bantu penerimaan siaran (set-top-box/STB) untuk 6,7 juta calon penerima yang berasal dari rumah tangga miskin.


Melihat dampak dari peralihan ini, Anggota Fraksi PKS DPR RI itu ingin pada perencanaan kebijakan ini diperhitungkan dengan matang. Oleh karena itu, ia berharap pada pertemuan selanjutnya mitra kerja yang terlibat dalam persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran Indoensia dapat memberikan sejumlah solusi terkait penanganan potensi masalah pengalihan dari siaran analog menuju digital.


Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informasi Jhonny G. Plate memaparkan akan melaksanakan kebijakan ASO paling lambat pada 2 November 2021 sebagai konsekuensi pasal 60A ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sejumlah persiapan dilakukan baik dari Kominfo maunpun LPP TVRI.

 

Ia menyebutkan, dari total 225 wilayah layanan siaran di Indonesia, ada sebanyak 112 wilayah yang disiapkan infrastruktur multipleksing guna mendukung migrasi penyiaran menuju digital. Supaya akses peralihan ini diterima seluruh rakyat Indonesia, Kominfo akan menyediakan alat bantu penerimaan siaran berupa STB. Hingga saat ini, alat bantuan STB telah terkumpul 4 juta unit dari penyelenggara multipleksing. (ts/sf)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...